Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. tertutup dan terasing dari masyarakat; b. mempunyai fasilitas terbatas; dan c. mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. (2) Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibenttuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman.
Your Correction