Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan unttuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah. (2) Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya: a. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera; b. jumlah utang pajak yang belum dilunasi; c. tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan d. uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
Your Correction