Correct Article 3
PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
a. mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2) Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tertulis dari menteri Keuangan untuk penagihan
pajak pusat atau dari Gubernur kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
Your Correction
