Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion