Correct Article 7
PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Current Text
(1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.
(2) Nomor…
(2) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Your Correction
