Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Current Text
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA;
atau
b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA.
Your Correction
