Correct Article 24
PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus, apabila :
a. penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seijin pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;
b. penerima pensiun menurut keputusan pejabat/Badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan Panca-sila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pensiun dicabut.
BAB VII…
Your Correction
