Correct Article 22
PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Duta Besar LBBP yang merangkap jabatan, tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.
Your Correction
