Correct Article 19
PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk janda/duda/anaknya, diberikan pensiun berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1996.
Your Correction
