Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Duta Besar LBBP disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan dengan pengemudinya. (2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Negara.
Your Correction