Correct Article 3
PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan :
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. tunjangan lainnya.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
BAB III…
Your Correction
