Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan : a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lainnya. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. BAB III…
Your Correction