Correct Article 1
PP Nomor 5 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Duta Besar LBBP) adalah Pejabat Negara Eksekutif yang diangkat oleh PRESIDEN yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik INDONESIA di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
2. Dasar…
2. Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tewas adalah :
a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Your Correction
