Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan formasi Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.