ANGGARAN DAERAH
(1) Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang untuk selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "Anggaran Daerah".
(2) Anggaran Daerah harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II yang untuk selanjutnya disebut pejabat yang berwenang.
(3) Menteri Dalam Negeri mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah Tingkat I, dan Gubernur Kepala Daerah mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah Tingkat II, Pos demi Pos atau secara keseluruhan.
(4) Pengesahan atau penolakan suatu Anggaran Daerah dinyatakan dalam Surat Keputusan yang menyebutkan alasan-alasan yang dipergunakan sebagai dasar penolakan itu.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Anggaran Daerah tersebut oleh pejabat yang berwenang belum ada keputusan mengenai pengesahan atau penolakan sebagai tersebut pada ayat (3), maka Anggaran Daerah tersebut dianggap telah disahkan.
(1) Jumlah-jumlah yang dimuat dalam Anggaran Belanja Daerah merupakan batas-batas testing untuk masing-masing pengeluaran bersangkutan.
(2) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Daerah, jika untuk pengeluaran tersebut tidak/tidak cukup tersedia kredit dalam Anggaran Daerah.
(3) Kepala Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban Anggaran Daerah untuk tujuan-tujuan lain daripada yang ditetapkan dalam
Anggaran Daerah.
(4) Perubahan Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk pengesahannya berlaku ketentuan Pasal 5.
(1) Anggaran Daerah meliputi semua sumber-sumber pendapatan Daerah dan semua pengeluaran-pengeluaran Daerah yang merupakan kredit-kredit guna melakukan belanja, untuk sesuatu tahun anggaran.
(2) Anggaran Daerah merupakan suatu kesatuan dan terdiri dari:
I.
Anggaran Rutin, dan
II. Anggaran Pembangunan.
(3) Masing-masing Anggaran tersebut pada ayat (2) terdiri dari 2 (dua) Bab, yakni 1 (satu) Bab untuk Pendapatan dan 1 (satu) Bab untuk Belanja;
Bab-bab tersebut dibagi dalam Bagian-bagian; Tiap-tiap Bagian dibagi dalam Pos-pos; tiap Pos dibagi dalam Ayat-ayat untuk Pendapatan dan dalam Pasal-pasal untuk Belanja.
(4) Masing-masing Bagian untuk Pendapatan mencakup satu kelompok jenis pendapatan sedangkan untuk Belanja sejauh mungkin mencakup 1 (satu) unit organisasi tingkat pertama (Dinas). Disamping itu diadakan 1 (satu) Bagian untuk Pinjaman Daerah dan 1 (satu) Bagian untuk Urusan Kas dan Perhitungan.
(5) Bagian Pinjaman Daerah digunakan untuk pinjaman-pinjaman jangka panjang, serta pembayaran kembali cicilan dan bunganya.
(6) Bagian Urusan Kas dan Perhitungan digunakan untuk memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran uang melalui Kas Daerah yang tidak merupakan pendapatan dan belanja Daerah.
(7) Disamping pembagian seperti tersebut pada ayat (3), Anggaran Pembangunan diperinci juga dalam Bidang, Sektor, Sub Sektor, Program dan Proyek.
(8) Dalam Anggaran Rutin dapat diadakan Pos untuk pengeluaran tidak tersangka.
(9) Dalam Anggaran Daerah dapat diadakan perubahan dan penggeseran.
Penetapan Anggaran Daerah dimaksud Pasal 5 ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penetapan tersebut, sudah diterima oleh pejabat yang berwenang untuk disahkan.
(1) Kepala Daerah setelah mendapat berita tentang pengesahan suatu anggaran atau perubahan anggaran, selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari segera mengumumkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Apabila Anggaran Daerah pada permulaan tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangannya.
(1) Pencampuran antara penerimaan dan pengeluaran dalam pengurusan Keuangan Daerah tidak diperkenankan.
(2) Terkecuali apa yang ditentukan pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 31 ayat
(1), maka segala penerimaan harus dibukukan sebagai pendapatan Daerah atas Ayat-ayat penerimaan dan segala pengeluaran dibebankan atas Pasal- pasal pengeluaran anggaran yang bersangkutan.
Tahun Anggaran Daerah adalah sama dengan tahun Anggara Negara.
(1) Kepala Daerah menjaga, agar segala peraturan dan lain penetapan mengenai pendapatan Daerah dijalankan sebaik-baiknya serta segala piutang Daerah ditagih dan dipertanggungjawabkan tepat pada waktunya.
(2) Kepala Daerah dengan Surat Keputusan menunjuk para Bendaharawan Penerima yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Daerah ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penerimaannya.
Yang termasuk suatu tahun anggaran ialah :
a. Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam Kas Daerah atau Kantor yang diserahi pekerjaan Kas Daerah;
b. Semua perhitungan yang merupakan penerimaan anggaran yang selama tahun anggaran dilakukan antara Bagian-bagian anggaran.
(1) Semua uang yang diterima kembali dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan Surat Perintah Membayar Uang diperlakukan sebagai pengurangan atas Pasal Anggaran Daerah tersebut.
(2) Penerimaan-penerimaan seperti dimaksud dalam ayat (1) yang terjadi setelah tahun anggaran ditutup dibukukan pada Ayat penerimaan lain- lain.
(1) Milik Daerah yang tidak bergerak, tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, disewakan, digunausahakan atau diserahkan pemakaiannya dengan cara bagaimanapun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Mengenai barang bergerak milik Daerah, Kepala Daerah berwenang untuk menyerahkan pemakaiannya kepada pihak ketiga, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain.
(1) Milik-milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dipergunakan sebagai jaminan.
(2) Perubahan sifat milik Daerah seperti tersebut pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(1) Milik Daerah dijual, disewakan atau digunausahakan hanya secara pelelangan umum, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain.
(2) Semua penerimaan sebagai hasil dari pelelangan umum tersebut pada ayat
(1), langsung disetor sepenuhnya pada Kas Daerah.
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MEMUTUSKAN hal-hal sebagai berikut :
a. Menerima atau menolak warisan-warisan, anugerah-anugerah dalam surat wasiat (testamen) serta hadiah-hadiah bagi Daerah;
b. Membuat perjanjian damai untuk mengakhiri perselisihan tentang tuntutan Daerah;
c. Melepaskan atau menghentikan tuntutan-tuntutan Daerah baik seluruhnya maupun sebagian.
(1) Uang Daerah yang dicuri atau hilang, serta barang-barang milik Daerah yang dicuri, hilang, rusak atau dibinasakan dikeluarkan dari daftar-daftar yang dipegang oleh Bendaharawan, bilamana dinyatakan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bahwa kecurian, kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut tidak karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan itu tadi.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menentukan baik dengan peraturan umum maupun dengan peraturan khusus penagihan atau tuntutan mana yang dapat dihapuskan dari daftar Bendaharawan.
Segala tindakan hukum Daerah yang menyangkut milik dan hak Daerah memerlukan pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(1) Kepala Daerah berwenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran uang dalam batas-batas Anggaran Daerah.
(2) Untuk tiap pengeluaran atas beban Anggaran Daerah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi oleh Kepala Daerah atau Surat Keputusan lain yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi seperti Surat-surat Keputusan Kepegawaian.
(3) Sesuatu tindakan yang memberatkan Pasal pengeluaran tidak tersangka, dapat dilakukan oleh Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Apabila dipandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakukan tindakan yang menyebabkan pelampauan anggaran tanpa menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Pelaksanaan pemberian kuasa tersebut pada ayat (4) oleh Kepala Daerah segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
(1) Bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memandang perlu untuk mengambil suatu tindakan yang belum dikuasakan dalam anggaran itu sendiri sehingga diperlukan suatu perubahan anggaran, maka dengan Surat Keputusan yang menyatakan alasan-alasannya yang kuat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat MEMUTUSKAN untuk menguasakan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan tindakan tersebut, mendahului pengesahan perubahan anggaran yang bersangkutan, apabila penundaan tersebut akan merugikan kepentingan Daerah.
(2) Surat Keputusan Kepala Daerah yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut pada ayat (1) disampaikan
kepada pejabat yang berwenang.
(1) Kepala Daerah dalam keadaan yang sangat mendesak dapat melampaui kekuasaannya untuk bertindak seperti yang ditetapkan pada Pasal 21 ayat
(1).
(2) Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disetujui dalam sidang pertamanya yang segera diadakan sesudah itu dan apabila dipandang perlu adanya perubahan Anggaran Daerah, maka hal tersebut diputuskan pula dalam sidang itu.
Segala penagihan yang memberatkan Anggaran Daerah diperiksa, diselesaikan dan diperintahkan untuk dibayar oleh Kepala Daerah.
(1) Pembayaran-pembayaran yang memberatkan Anggaran Daerah baik sebagai beban tetap maupun sebagai beban sementara dilakukan dengan Surat Perintah Membayar Uang yang ditandatangani oleh pejabat atas nama Kepala Daerah yang ditunjuk dengan Surat Keputusan.
(2) Bentuk Surat Perintah Membayar Uang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Untuk melakukan pengeluaran beban sementara dikeluarkan :
a. Uang untuk dipertanggungjawabkan;
b. Panjar kerja (werk voorschot);
satu sama lain didasarkan pada tatacara yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
(1) Setiap penyelesaian pembayaran dengan Surat Perintah Membayar Uang harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dari sipenagih.
(2) Tanda bukti yang harus diajukan oleh sipenagih untuk menguatkan tagihannya harus dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi syarat-syarat untuk menjadi dasar penagihan itu.
(3) Kepala Daerah MENETAPKAN peraturan-peraturan mengenai bentuk surat- surat tanda bukti yang harus dibuat itu.
(4) Dalam surat-surat tagihan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan kemudian diajukan oleh para penagih, senantiasa dimuat suatu peringatan tentang jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tagihan itu, agar supaya tagihan-tagihan tersebut tidak kedaluwarsa, kecuali untuk tagihan-
tagihan bunga dan cicilan pinjaman uang.
Segala barang-barang milik Daerah dalam bentuk apapun juga tidak boleh diserahkan kepada seseorang penagih untuk melunasi sebagian atau seluruh hutang Daerah.
Dalam batas Anggaran Daerah dapat dibayarkan uang muka dalam hal-hal serta jumlah-jumlah yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri
Termasuk dalam tahun anggaran ialah :
a. Semua jumlah uang yang merupakan pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dikeluarkan dari Kas Daerah atau Kantor yang diserahkan pekerjaan Kas Daerah;
b. Semua perhitungan yang merupakan pengeluaran anggaran, yang selama tahun anggaran dilakukan antara Bagian-bagian anggaran.
Pengeluaran yang dibebankan pada Pasal pengeluaran tidak tersangka ialah :
a. Pengeluaran-pengeluaran mengenai tahun anggaran yang uraiannya tidak termasuk dalam suatu Pasal dari anggaran tahun itu;
b. Tagihan mengenai tahun anggaran yang telah ditutup dan belum diselesaikan, asalkan tagihan-tagihan itu belum kedaluwarsa bilamana tidak ada Pasal yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran yang bersangkutan.
(1) Pengeluaran tentang pengembalian pajak dan pengembalian penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan-penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dikurangkan dari penerimaan-penerimaan yang sejenis dari tahun terjadinya pengeluaran tersebut.
(2) Bilamana pengeluaran itu melebihi penerimaan yang terjadi dalam tahun itu, kelebihannya dibebankan pada Pasal pengeluaran tidak tersangka.
(1) Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang yang melebihi sesuatu jumlah yang akan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan dengan surat perjanjian berdasarkan
pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
(2) Kepala Daerah melakukan pelelangan umum/terbatas, dan menunjuk penawar yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan sebagai pelaksana dari penyerahan barang/pelaksana pekerjaan.
(3) Pada perjanjian tentang pekerjaan-pekerjaan, penyerahan barang-barang dan angkutan-angkutan tidak boleh terdapat ketentuan tentang bunga yang akan diberikan kepada pemborong, apabila pembayarannya dilakukan terlambat berhubung sesuatu hal.
(4) Tatacara pelelangan umum/terbatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri
Semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah, serta pekerja-pekerja Daerah tidak diperkenankan menerima pekerjaan borongan, penyerahan barang.
barang dan angkutan-angkutan untuk kepentingan Daerah, menanggung pekerjaan-pekerjaan tersebut atau ikut serta dalam pekerjaan-pekerjaan itu, baik langsung maupun tidak langsung.
(1) Surat-surat Perintah Membayar Uang yang tidak ditunaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk penutupan tahun anggaran, dianggap batal (tidak berlaku lagi).
(2) Yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pembayaran baru, dengan menyerahkan Surat Perintah Membayar Uang yang belum ditunaikan tadi.