Dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39) angka-angka "25 cent" dan "121/2 cent" harus dibaca "Rp.5,-".
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sehari sesudah hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MOHAMAD ROEM.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGRA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 10
PENJELASAN.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1953 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MERUBAH UANG GANTI RUGI MAKSIMUM TERSEBUT DALAM PASAL 21 INDUSTRIEBAAN-VERORDENING (STAATSBLAD 1939 NOMOR 39)
1. Soal pemasangan dan pemakaian rel-rel untuk keperluan pengangkutan oleh perusahaan- perusahaan dan onderneming- onderneming telah diatur dalam Industribaan-ordonnantie (Staatsblad 1939 Nr 38) dan dalam Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nr 39), yang antara lain menentukan, bahwa untuk pemasangan, penyelenggaraan dan pemakaian rel-rel seperti dimaksudkan di atas, diperlukan izin dari Dewan Pemerintah Harian dari badan hukum umum (openbaar rechtsgemeenschap) yang tanahnya dipakai untuk keperluan rel itu.
2. Untuk pemakaian tanah-tanah Negara, propinsi, badan hukum umum lain, pula terhadap tanah-tanah dengan tujuan umum yang dikuasai oleh desa, umumnya pengusaha tidak dipungut uang sewa, kecuali uang ganti rugi mengenai bangunan-bangunan atau tanaman, dan kecuali apabila untuk mendapatkan hak atas tanah itu atau untuk lain-lain hal oleh badan hukum umum yang bersangkutan dikeluarkan ongkos. Jumlah dan cara pembayarannya ditentukan oleh badan hukum umum yang menguasai tanah tersebut dan diperuntukkan badan hukum umum itu pula.
3. Adapun jumlah tertinggi dari uang ganti rugi itu, yang mengenai tanah-tanah Negara, propinsi, badan hukum umum lain dan tanah-tanah dengan tujuan umum yang dikuasai oleh desa, dulu ditetapkan oleh Gubernur Jenderal, sedang jumlah tertinggi dari uang.ganti rugi untuk jalan-jalan ditetapkan oleh Gubernur.
4. Jumlah tertinggi dari uang ganti rugi itu ditetapkan dalam pasal 21 Industriebaan- verordening, ialah untuk tiap-tiap 1 hectometer Rp. 0,25 untuk tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, propinsi dan badan hukum umum lain; dan Rp. 0,125 untuk tanah-tanah dengan tujuan umum dikuasai oleh desa. Jumlah tertinggi tersebut, yang ditetapkan dengan regeering-verordening sebelumnya perang, tidak sesuai lagi dengan tingkat nilai persewaan tanah pada saat ini, dan karena itu perlu diubah. Perubahan itu dapat dijalankan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
5. Penetapan jumlah tertinggi uang ganti rugi termaksud di atas, tidak dapat dilepaskan dari nilai persewaan tanah rakyat untuk keperluan yang sama pada umumnya maka jika diingat, bahwa uang sewa tanah rakyat guna keperluan rel kini rata-rata telah menjadi lebih dari 25 kalinya uang sewa sebelumnya perang, penetapan jumlah tertinggi uang ganti rugi sebanyak Rp. 5,- sebulan buat tiap-tiap 1 hectometer, dapat dipandang telah memadai.
6. Dalam pasal 21 Industriebaan-verordening tersebut, jumlah tertinggi uang ganti rugi terhadap tanah-tanah yang dengan tujuan umum dikuasai oleh desa, ditetapkan lebih rendah dari pada tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara propinsi dan badan hukum lain, yang berarti memandang rendah kepada kepentingan desa; maka dalam PERATURAN PEMERINTAH ini perbedaan tersebut ditiadakan.
Diketahui, Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 353