Correct Article 49
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hak lainnya" antara lain Upah kerja lembur, tunjangan hari raya, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang kompensasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 16
Your Correction
