Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35B

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya" adalah pada sektor tersebut terdapat tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan pada sektor yang bersangkutan dengan mempertimbangkan peraturan perundang- undangan mengenai tingkat risiko kecelakaan kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Your Correction