Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi" merupakan bagian dari faktor-faktor yang digunakan untuk mempertimbangkan nilai dan bobot dalam setiap jabatan (ampensable factorsl. Ayat(2)... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6
Your Correction