Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pendapatan non-Upah" adalah penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya. Angka 5
Your Correction