Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (la) Yang dimaksud dengan "dewan pengupahan" mencakup dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3
Your Correction