Correct Article 4
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (la) Yang dimaksud dengan "dewan pengupahan" mencakup dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 3
Your Correction
