Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memperoleh perlakuan yang sama" adalah Pengusaha dalam menerapkan sistem pengupahan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Ayat (3) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang sama nilainya" adalah pekerjaan yang bobotnya sama diukur dari antara lain kompetensi, risiko kerja, dan tanggung jawab dalam satu Perusahaan. Angka 2
Your Correction