Correct Article 35J
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan.
(2) Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/kota jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum sektoral kabupaten/ kota sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal I Januari tahun berikutnya.
(41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
15. Ketentuan . . .
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
