Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35E

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum provinsi ditetapkan. (21 Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum sektoral provinsi jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. (3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction