Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35C

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai Upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum provinsi; dan b. nilai Upah minimum sektoral provinsi dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (2) Nilai o pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk Upah minimum sektoral provinsi ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi.
Your Correction