Correct Article 35B
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah provinsi bersangkutan.
(21 Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 5 (lima) digit;
b. terdapat lebih dari I (satu) Perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/ atau besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Pasal 35C...
PIJBLIK INDONESIA
Your Correction
