Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35A

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah minimum sektoral provinsi. (21 Penetapan Upah minimum sektoral provinsi dilakukan bagi: a. provinsi yang memiliki Upah minimum sektoral provinsi; atau b. provinsi yang belum memiliki Upah minimum sektoral provinsi.
Your Correction