Correct Article 35A
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah minimum sektoral provinsi.
(21 Penetapan Upah minimum sektoral provinsi dilakukan bagi:
a. provinsi yang memiliki Upah minimum sektoral provinsi; atau
b. provinsi yang belum memiliki Upah minimum sektoral provinsi.
Your Correction
