Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34A

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). (21 Dihapus. 13. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction