Correct Article 34A
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).
(21 Dihapus.
13. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
