Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun. l2l Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 7 (3) Indeks . . . fikfjFIIEM (3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh. (4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: UM6*1y = UM61 + l\ilai Penyesuaian UM6*11 (5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM6*11 = gnflasi + (PE x o )) x UM6y (6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan O,90 (nol koma sembilan nol). (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/ kota dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara kepentingan Pekerja/ Buruh dan Perusahaan; dan b. perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak. (8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (no1), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. (10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum ssla gaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 8. Pasal ... PIIES IDEN BLIK INDONES Pasal 26A dihapus. Ketentuan Pasal 27 ayat (41 dihapus sehingga PaseJ 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction