Correct Article 25
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi;
b. Upah minimum kabupaten / kota dengan syarat tertentu;
c. Upah minimum sektoral provinsi; dan
d. Upah minimum sektoral kabupaten / kota dengan syarat tertentu.
(21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki Upah minimum;
b. kabupaten/ kota yang belum memiliki Upah minimum;
c. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki Upah minimum sektoral;
d. provinsi atau kabupaten / kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral; dan
e. provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran.
(41 Dihapus.
(5) Dihapus.
Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
