Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Upah minimum; b. struktur dan skala Upah yang proporsional; c. Upah kerja lembur; d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e. bentuk dan cara pembayaran Upah; f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan g. Upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Penjelasan ayat (l) Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan ayat (l) Pasal 2l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction