Correct Article 5
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Upah minimum;
b. struktur dan skala Upah yang proporsional;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
g. Upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Penjelasan ayat (l) Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan ayat (l) Pasal 2l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
