Correct Article 4
PP Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN kebljakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(1a) Dalam MENETAPKAN kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan.
(21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.
EII 3 MENETAPKAN 1 2
(3) Pemerintah . . .
3
(3) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Ketentuan ayat (21 huruf b Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
