Correct Article 12
PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Current Text
Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, status transaksi Aset Keuangan Dgtal termasuk Aset lftipto serta Derivatif keuangan yang dialihkan pengaturan dan pengawasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
