Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, untuk melaksanakan peralihan tugas pengaturan dan pengawas.rn Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan Bappebti membentuk tim transisi. (21 Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) bertugas: a. melakukan identifikasi dan penyampaian dats dan/ atau informasi paling sedikit mengenai transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku, kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur pasar atau infrastruktur transaksi atau pasar atau infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan transaksi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Ikipto serta Derivatif keuangan yang akan dialihkan; b. melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan regulasi terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan; c. melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan pelaku usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan; d, menyiapkan sumber daya untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan; dan e. menyiapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3)Tim. . . (3) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Struktur dan keanggotaan tim transisi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan setelah berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Bappebti. (5) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan waktu beralihnya tugas dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction