Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Derivatif keuangan dimaksud dalam Pasal 2, setiap Derivatif keuangan yang ditransaksikan di INDONESIA harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sesuai kewenangannya. (21 Derivatif keuangan yang ditransaksikan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank INDONESIA sesuai kewenangannya.
Your Correction