Correct Article 4
PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Current Text
(1) Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya; dan pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, serta infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pasal 5. . .
SK No 189,105 A
Your Correction
