Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
T\rgas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025.
Your Correction