Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari: a. Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan: l. Aset Keuangan Drgrtal termasuk Aset lftipto sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan 2. Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlytttg) yang meliputi Efek di Pasar Modal; 8 b. t2t b. Bappebti ke Bank INDONESIA untuk Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlgingl yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Peralihan sebasaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Your Correction