Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ddam Perahrran Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Aset Keuangan Digital adalatr aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. 2. Aset. . . Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer teknologi yang penggunaan buku besar terdistribusi seperti bloclcchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak diiamin oleh otoritas pusat seperti bank senEal tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) den aset kripto tidak terdukung (unbaa*ed crlpto-asset). 3. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. 4. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan rligrtal atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 5. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi Efek; b. pengelolaan investasi; c, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 6. Pasar Uang adalah bagan dari sistem keuangan yang berkaitan dengan: a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau Efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. transaksi pinjam meminjam uang; c. transaksi Derivatif suku bunga; dan d. transaksi . . . 7 d, transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank rates yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga. negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, penSawasan, dan sebagaimana dimalsud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 9. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud daLam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. lO. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokolorya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan penga.wasan perdagangan berjangka.
Your Correction