Correct Article 5
PP Nomor 49 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Current Text
(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas:
Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara;
dan Peserta bukan penerima Upah.
2
a. b
c. (2)Peserta...
TNIItrNEFIA
3 l2l Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan;
b, Pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara;
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan penerima Upah.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Your Correction
