Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 146 Tahun 20OO tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OOO Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 40641 sslagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2O03 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor L46 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor a3O2l; b.Peraturan... b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2O20 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor L96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6549); dan c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2O19 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 1.33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6366), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction