Correct Article 32
PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Current Text
(1) Wajib Pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dibebaskan atas Impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (1) huruf a dan huruf k serta ayat (2) huruf a, huruf i, huruf j, dan huruf o atau Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut atas Impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c sampai dengan huruf gdan ayat(21huruf b sampai dengan huruf f, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat Impor dan/atau perolehannya, Barang Kena Pajak tersebut:
a. digunakan...
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.
(21 Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dipindahtangankan:
a. dari pusat ke cabang atau sebaliknya danf atau antarcabang;
b. oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional kepada pihak lain atas kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangErn, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, dan/atau kapal tongkang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan ayat(21huruf b untuk digantikan dengan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang lebih besar; atau
c. oleh badan usaha milik negara untuk tujuan setoran modal pengganti saham dalam rangka holdingisasi, dengan cara penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan/atau pengambilalihan usaha, jika digunakan sesuai dengan tujuan semula.
(3) Holdingisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara melalui upaya restrukturisasi perusahaan dengan pengalihan saham dari 1 (satu) badan usaha milik negara ke badan usaha milik negara lain dan membentuk satu grup badan usaha milik negara dengan menginduk pada salah satu badan usaha milik negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(4) Orang...
(4) Orang pribadi atau badan yang melakukan importasi Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, huruf g, huruf h, huruf k, huruf 1, dan huruf m wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah tidak dipungut, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat Impor, Barang Kena Pajak tersebut:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
(5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (a) wajib dilakukan oleh Wajib Pajak, orang pribadi, atau badan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Barang Kena Pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun selumhnya.
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak dapat dikreditkan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atau tidak dipungut atas Impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pqiak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
BABX...
Your Correction
