Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi jasa: a. angkutan umum di jalan; dan b. angkutan umum kereta api. (2) Jasa. . . (21 Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (3) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. angkutan orang dalam trayek; b. angkutan dengan menggunakan taksi; c. angkutan antar jemput; d. angkutanpermukiman; e. angkutan karyawan; f. angkutan sekolah; g. angkutan orang di kawasan tertentu; h. angkutan barang umum; dan i. angkutan barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang angkutan jalan. (41 Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. (5) Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.
Your Correction