Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (2) Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.
Your Correction