Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari INDONESIA maupun dari luar INDONESIA, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Your Correction