Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. (2) Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan: a. subjek pajak dalam negeri; atau b. subjek pajak luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib: a. mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; b. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan c. melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction