Correct Article 5
PP Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
a. mendirikan Fund, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan- undangan; atau
b. berpartisipasi ke dalam Fund yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2) Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum INDONESIA maupun berbadan hukum asing.
Your Correction
