Correct Article 4
PP Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Current Text
(1) LPI berwenang untuk:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman;
dan/atau
f. menatausahakan aset.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
a. memberikan atau menerima kuasa kelola;
b. membentuk perusahaan patungan; atau
c. bentuk kerja sama lainnya.
Your Correction
