Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPI berwenang untuk: a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan; b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset; c. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund); d. menentukan calon mitra investasi; e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan: a. memberikan atau menerima kuasa kelola; b. membentuk perusahaan patungan; atau c. bentuk kerja sama lainnya.
Your Correction