Correct Article 7
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Iuran nominal Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Your Correction
