Correct Article 23
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan.
(2) Pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b tidak dikenakan denda sepanjang dilakukan di dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Your Correction
