Correct Article 26
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari 2021.
Your Correction
